Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Panin Tbk. meyakini kebijakan relaksasi restrukturisasi sudah tepat, sehingga tidak membuat potensi permintaan keringanan kredit kembali.
Namun, perseroan masih tetap membuka peluang untuk terus membantu penyehatan arus kas debitur selama masa pandemi.
"Untuk saat ini belum ada permintaan restrukturisasi kembali dari yang telah mendapat keringanan. Namun, kami akan tetap bantu nasabah kami," kata Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo, Rabu (16/9/2020).
Adapun, sampai dengan 14 September 2020 Bank Panin telah melakukan restrukturisasi dengan jenis penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, perubahan struktur fasilitas, dan grace period.
Jumlah debitur yang diberikan keringanan kredit adalah 15.204 dengan nilai Rp26,85 triliun. Nilai ini naik dari posisi Juni yang tercatat 9.621 dengan baki Rp18,89 triliun.
Di samping itu, Herwidayatmo pun memastikan Bank Panin akan tetap menyalurkan kredit meski dengan pendekatan yang sangat konservatif, yakni berdasarkan analisis atas profil dari para nasabah, kebijakan otoritas saat ini, dan situasi perekonomian yang ada.
"Bank Panin tetap menyalurkan kredit. Namun, sangat selektif, terutama hanya kepada para nasabah lama, yang betul-betul dikenal dengan baik kemampuan dan kinerjanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel