Bisnis.com, JAKARTA - Tak hanya publik, amandemen UU Bank Indonesia juga memantik kontroversi di kalangan anggota DPR.
Sejumlah tudingan miring muncul, salah satunya terkait dengan pihak yang berkepentingan di balik pembahasan revisi UU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi secara tegas membantah tudingan miring tersebut. Dia mengatakan tidak ada pesanan dari pihak manapun terkait amandemen UU BI.
"Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada pesanan dari siapapun [terkait amandemen UU BI], saya tegaskan tidak ada pesanan," kata Baidowi, Kamis (17/9/2020).
Baidowi menambahkan bahwa tenaga ahli di DPR hanya memformulasikan pendapat-pendapat terdahulu dan masukan dari pakar. Dia juga mempersilakan semua pihak untuk mengkritisi salah satu UU prioritas tersebut.
Adapun, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga memastikan bahwa sebagai inisiator UU tersebut parlemen belum mengeluarkan draf amandemen UU BI.
"Yang ada itu diskusi untuk menyusun draf. Jadi sangat salah nanti dikatakan Baleg sudah memutuskan," tegasnya.
Seperti diketahui, rencana untuk 'mengamputasi' independensi Bank Indonesia (BI) benar- benar dilakukan.
Salah satunya dengan menghapus ketentuan dalam pasal 9 dan menambahkan pasal mengenai kewenangan dewan moneter dalam amandemen kedua Undang-Undang No.23/1999.
Seperti diketahui bahwa Pasal 9 UU BI existing menjelaskan bahwa pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI.
Selain itu, UU itu juga menegaskan bahwa BI juga wajib menolak atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Menariknya, dalam rencana UU baru tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI tersebut dihapus. Dalam matrix persandingan antara UU lawas dan RUU amandemen BI, pemerintah justru menambahkan dewan moneter.
Dewan moneter, sesuai penjelasan rancangan beleid bertugas sebagai penentu kebijakan moneter. Dewan moneter dikoordinir oleh Menteri Keuangan dan terdiri dari 5
anggota yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
"Keputusan Dewan Moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada Pemerintah," tulis draf RUU yang dikutip Bisnis, Senin (31/8/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel