Kemendagri Minta Pemda Segera Laporkan Data Indeks Inovasi

Bisnis.com,17 Sep 2020, 09:59 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah segera mengisi data inovasi dalam sistem indeks inovasi daerah yang berguna sebagai peta pembinaan.

Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan sampai dengan 15 September 2020, terhitung 343 pemda yang sudah memasukkan data indeks inovasi daerah.

Dari total tersebut, perinciannya adalah 29 Provinsi, 246 Kabupaten, dan 68 Kota. Sementara itu, terdapat 205 Pemda, yang terdiri dari 5 provinsi, 170 kabupaten, dan 30 kota yang belum mengisi data inovasi.

Fatoni mengimbau agar daerah yang belum mengisi untuk segera merespons, mengingat batas akhir pengisian sampai 20 September 2020 pukul 23.59 WIB. Adapun penginputan data indeks inovasi daerah dapat dilakukan melalui https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.

Fatoni menjelaskan, Kemendagri terus mendorong daerah untuk melakukan inovasi. Berbagai inovasi yang dilakukan daerah wajib dilaporkan kepada Kemendagri. Laporan ini nantinya akan dinilai melalui sistem indeks inovasi daerah yang dilakukan setiap tahun.

“Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Inovasi Daerah,” kata Fatoni seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (16/9/2020).

Dia menegaskan, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing daerah.

Hasil penilaian inovasi daerah ini bakal terbagi dalam tiga kategori. Pertama, kategori daerah terinovatif yang merupakan predikat bagi pemda dengan capaian indeks inovasinya di atas 1000.

Kedua, daerah inovatif dengan hasil indeks inovasi antara 501 - 1000. Ketiga, daerah kurang inovatif, yakni predikat bagi daerah yang indeks inovasinya kurang dari 500.

Bagi daerah dengan nilai terbaik, berpotensi mendapatkan penghargaan berupa Dana Insentif Daerah (DID) pada gelaran Innovative Goverment Award (IGA). Penghargaan diberikan berdasarkan klaster provinsi, kabupaten, kota, dan daerah tertinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini