Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 49,36 persen pengajuan klaim biaya perawatan terkait Covid-19 oleh rumah sakit dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi ketentuan. Alhasil, sebanyak Rp2,28 triliun klaim rumah sakit terkait Covid-19 masih belum bisa dibayarkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa pemerintah menanggung sepenuhnya biaya perawatan pasien terjangkit virus corona. Pihak rumah sakit dapat melakukan klaim biaya perawatan itu, dengan melalui proses verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, terdapat 92.800 kasus perawatan Covid-19 yang telah disampaikan rumah sakit kepada BPJS Kesehatan untuk diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 46.716 kasus atau 50,03 persen di antaranya tercatat memenuhi ketentuan untuk memperoleh klaim dari pemerintah.
Kementerian Kesehatan pun menggelontorkan dana Rp3,25 triliun untuk membayar klaim-klaim tersebut. Namun, terdapat 46.084 kasus yang tidak lolos verifikasi BPJS Kesehatan, sehingga Rp2,28 triliun belum dapat dibayarkan.
"Ada 49,36 persen klaim dispute, ini terdapat beberapa masalah yang membuat klaimnya tidak lolos verifikasi. Misalnya, ini 14.263 kasus itu berkas klaimnya tidak lengkap, tidak memenuhi unsur kelengkapan berkas saat pengajuan klaim," ujar Oscar dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020).
Dia menjabarkan bahwa kriteria-kriteria lain yang menyebabkan ribuan pengajuan klaim itu tidak lolos verifikasi di antaranya adalah peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan, pemeriksaan penunjang laboratorium tidak sesuai ketentuan karena tidak ada pemeriksaan swab, dan diagnosa komorbid yang tidak sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, menurut Oscar, terdapat sekitar 12 kriteria utama penyebab hampir separuh pengajuan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 tidak lolos verifikasi. Dia pun menghimbau agar seluruh rumah sakit menyiapkan berkas dengan baik saat hendak mengajukan klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel