Papua Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Soal Otonomi Khusus

Bisnis.com,17 Sep 2020, 15:39 WIB
Penulis: Newswire
Presiden Joko Widodo (kanan) melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe (kedua kanan), Bupati Asmat Elisa Kambu (kedua kiri) dan Bupati Nduga Yairus Gwijangge (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/1)./Antara-Setpres

Bisnis.com, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera melakukan pembahasan hasil kajian Universitas Cenderawasih (Uncen) terkait otonomi khusus (Otsus).

Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Kamis (17/9/2020), mengatakan dalam hasil kajian tersebut, ada tiga komponen yang disusun dalam draf Undang-Undang Otsus tersebut, yakni otonomi khusus, pemekaran dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR).

"Kami akan melakukan pembahasan untuk mempelajari hasil kajian tersebut untuk selanjutnya dirumuskan sebelum dilanjutkan ke pusat," katanya.

Menurut Lukas, tentunya ada solusi terbaik untuk masalah di Papua, di mana jika sebelumnya pemerintah pusat menerima Otsus Plus yang telah diajukan Pemerintah Provinsi Papua kemungkinan tidak akan ada masalah.

Senada dengan Lukas Enembe, Melkias Hetaria, dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih mengatakan, mengenai pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi sudah diamanatkan dalam Pasal 46 UU Otsus, dalam rangka menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua, maka akan dibentuk tim KKR yang akan dibentuk lewat keputusan presiden atau peraturan presiden melalui usul Gubernur Papua.

"Hal inilah yang sudah dikaji tim akademisi dan sudah disampaikan, di mana isi daripada draf itu sendiri berkaitan dengan rekonsiliasi dan penyelesaian pelanggaran HAM Papua lewat komisi kebenaran, yang mana tugasnya untuk mengungkap kebenaran dan menciptakan rekonsiliasi," katanya.

Dia menjelaskan hal tersebut yang sangat penting, pasalnya tidak mungkin ada rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran, sehingga ini yang dibawa ke gubernur, dan semua tergantung pusat seperti apa, ke depan akan dilihat kembali.

Basirohmana, dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih mengatakan revisi Undang-Undang Otsus yang dilakukan oleh pemerintah pusat hanya terbatas, yang mana berkaitan dengan anggaran (Pasal 34 ayat 3 huruf e), tapi kemungkinan juga dibuka dengan revisi parsial.

"Artinya, boleh dilakukan perubahan terhadap UU Otsus, tapi tidak boleh lebih dari 50 persen, namun ada keinginan lain seperti yang diungkapkan Gubernur Lukas Enembe, di mana Papua bisa melakukan revisi total (menyeluruh) dengan tetap melihat asas, tujuan dan prinsip-prinsip lain yang ada dalam UU," katanya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini