Bisnis.com, JAKARTA -- MUFG Bank Ltd. dan kedua mitranya PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek melakukan penandatanganan perubahan perjanjian fasilitas kredit.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Rabu (16/9/2020), plafon pinjaman kredit ditambahkan menjadi Rp500 miliar.
Tujuan atas perubahan tersebut adalah untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan kebutuhan umum dari kedua perusahaan jasa telekomunikasi tersebut. Adapun, jangka pinjaman adalah sampai pertengahan kuartal pertama tahun depan.
Baca Juga : MUFG Bank Terbitkan NCD Total Rp720 Miliar |
---|
Sebelumnya, bank asing asal Jepang ini ikut dalam perjanjian pinjaman sindikasi senilai US$700 juta atau setara Rp10,26 triliun) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai special mission vehicle di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Perjanjian ini merupakan pinjaman sindikasi offshore terbesar yang diperoleh PT SMI dari mitra perbankan asing, yakni MUFG Bank Ltd, United Overseas Bank (UOB), Standard Chartered Bank, Bank of China (Hong Kong), dan Bank Chinatrust (CTBC Bank). Sayangnya, penggunaan fasiltaa kredit lebih lanjut masih belum dijelaskan.
Berdasarkan catatan Bisnis, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan SMI menandatangani nota kesepahaman Kerja Sama Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Berbasis Platform SDG Indonesia One pada akhir paruh pertama tahun lalu.
Nilai kerja sama tersebut diperkirakan sebesar US$4,29 miliar atau sekitar Rp64,35 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah membentuk platform “SDG Indonesia One” untuk memobilisasi sumber daya keuangan publik dan swasta melalui skema pembiayaan bersama proyek-proyek infrastruktur yang terkait dengan pencapaian SDG, termasuk proyek pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada sektor ketenagalistrikan.
Di samping itu, perusahaan pembiayaan infrastruktur pelat merah ini pun akan memberikan kemudahan bagi provinsi terdampak Covid-19 yang ingin mengajukan pinjaman dana pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel