BI Perpanjang Periode Pelonggaran GWM, Ini Ketentuannya

Bisnis.com,17 Sep 2020, 16:48 WIB
Penulis: Maria Elena
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Rabu (18/8/2020), Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16-17 September 2020 memutuskan untuk memperpanjang periode ketententuan insentif pelonggaran giro wajib minimum (GWM).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan menyampaikan insentif pelonggaran GWM tersebut berlaku bagi bank yang menyalurkan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ekspor impor.

Di samping itu, ketentuan ini juga berlaku kepada bank yang menyalurkan kredit nonUMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50 bps [basis poin], yang sebelumnya ditentukan akan berakhir pada 31 Desember 2020, diperpanjang hingga 30 Juni 2021," kata Perry, Kamis (17/9/2020).

Adapun, pada RDG kali ini, memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan pada level 4 persen.

Perry mengatakan BI akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program PEN dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.

Koordinasi kebijakan yang erat dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini