Merchant Discount Rate (MDR) untuk QRIS Masih Gratis hingga Desember 2020

Bisnis.com,17 Sep 2020, 17:42 WIB
Penulis: Maria Elena
Petugas Bank Indonesia (BI) Tegal mempraktekkan cara melakukan pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik dan mobile banking saat peluncuran dan implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk desa wisata di Pasar Slumpring, Desa Cempaka, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/2/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Merchant discount rate atau MDR pada alat pembayaran QR Code Indonesian Standard (QRIS) akan digratiskan hingga Desember 2020.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan sebelumnya kebijakan tersebut hanya berlaku hingga 30 September 2020. Namun, diperpanjang khusus untuk usaha mikro (UMI).

"Perpanjangan kebijakan MDR sebesar 0 persen untuk UMI, dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020," kata Perry, Kamis (17/9/2020).

Melalui kebijakan ini, diharapkan akseptasi QRIS semakin luas, dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagai informasi, MDR seharusnya diberlakukan pada Mei 2020. Namun mempertimbangkan kondisi usaha yang mengalami penurunan karena pandemi virus corona, maka MDR tersebut ditunda.

MDR baik on us dan off us, sebelumnya ditetapkan sebesar 0,7 persen kepada merchant atau penjual. Transaksi yang berkaitan dengan pendidikan besaran MDR sebesar 0,6 persen dan SPBU 0,4 persen.

Selain itu, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16-17 September 2020, BI juga memutuskan untuk memperpanjang periode ketententuan insentif pelonggaran giro wajib minimum (GWM).

Perpanjangan periode insentif GWM berlaku bagi bank yang menyalurkan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ekspor impor, serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini