Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati tak bisa berkata banyak saat ditodong pertanyaan soal revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, alias Undang-Undang BI. Dia berkata pemerintah sama sekali belum melakukan rapat untuk menyikapinya.
Alih-alih, Sri Mulyani menyarankan agar pertanyaan-pertanyaan tersebut dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, kata dia, wacana revisi merupakan ide lembaga legislatif.
“Beberapa hari terakhir banyak ditanyakan tentang revisi UU BI, yang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut. Penjelasan Pak Presiden, dalam hal ini posisi pemerintah jelas, kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen,” ucapnya dalam konferensi daring Jumat 4 September 2020 lalu.