Berkas kasus korupsi-TPPU Pinangki Diserahkan ke Pengadilan

Bisnis.com,18 Sep 2020, 02:55 WIB
Penulis: Newswire
Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus korupsi dan TPPU Jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersebut, Kamis (17/9/2020).

Dengan pelimpahan tersebut, persidangan dugaan kasus pidana korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari semakin dekat waktunya untuk digelar.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"PSM (Pinangki Sirna Malasari) diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan kumulatif yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Hari menegaskan pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Adapun pasal-pasal yang didakwakan kepada Jaksa Pinangki adalah sebagai berikut:

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini