Tesla Menang Gugatan atas Kasus Peretasan Data oleh Mantan Pegawai

Bisnis.com,18 Sep 2020, 14:46 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Fasilitas produksi Tesla Inc di Amerika Serikat. - REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen mobil listrik AS Tesla Inc. memenangkan kasus terhadap mantan karyawannya, yang dipecat karena meretas dan mentransfer data perusahaan ke pihak ketiga.

Tesla telah mengajukan gugatan terhadap Martin Tripp, yang sebelumnya bekerja di Tesla Gigafactory di Nevada, pada tahun 2018 atas tuduhan peretasan dan pencurian data.

Dilansir Channel News Asia, gugatan ini mengklaim bahwa Tripp telah mengaku membuat perangkat lunak yang meretas sistem operasi manufaktur Tesla, mentransfer beberapa gigabyte datanya ke pihak ketiga dan membuat klaim palsu.

Pengadilan distrik AS di Nevada mengatakan dalam keputusannya bahwa mereka akan mengabulkan mosi Tesla untuk menyegel data tersebut karena alasan kuat mendukung perusahaan.

Pengadilan juga menolak mosi Tripp untuk mengajukan tuntutan balasan tambahan dengan alasan tidak penting. Sayangnya, baik Tesla dan Tripp serta kuasa hukum keduanya belum memberikan komentar apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini