Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias Omnibus Law Keuangan hingga kini masih membingungkan.
Bukan hanya berisiko memunculkan pemuatan ganda pasal atau ayat dalam dua bentuk regulasi yang berbeda, urgensi dari penyusunan payung hukum ini juga dipertanyakan.
Sebab saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tak hanya itu, DPR juga tengah menyusun revisi undang-undang (UU) Bank Indonesia.