Bisnis.com, JAKARTA – Panin Bank sempat menjadi perhatian para pelaku pasar modal Indonesia karena kasus perdagangan saham ‘cacat’ yang dilakukan oleh dua perusahaan pialang.
Kala itu, saham Panin Bank tersebut belum tercatat atau non-listing di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Sontak, kasus tersebut mengundang reaksi keras dari pelaku bursa.
Bahkan, kasus itu membuat kondisi bursa saham menggendur. Pasalnya, sebagain besar aktivitas Bursa Efek Jakarta menjauh dari pasar, dan berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus Bank Panin.