Luhut Beberkan Soal Perlunya Reformasi Sistem Keuangan

Bisnis.com,19 Sep 2020, 17:42 WIB
Penulis: M. Richard
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan (kiri) sebelum mengikuti rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020). Ratas tersebut membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021 dan rencana kerja pemerintah tahun 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa revisi undang-undang Bank Indonesia tidak akan mengganggu independensi lembaga tersebut.

Pernyataan tersebut dia sampaikan webminar yang digelar Humas FEB UI, Jumat (18/9/2020) saat menjawab terkait reformasi sistem keuangan di mana pengawasan perbankan dan nonbank yang saat ini ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan ke Bank Indonesia secara bertahap mulai 2023. Pemindahan tersebut menjadi salah satu poin yang diangkat dalam rancangan perubahan UU Bank Indonesia.

Luhut menyatakan meskipun ada perubahan aturan, Bank Indonesia akan tetap dijaga sebagai lembaga yang independen.

"Jadi kalau ada di luar yang bilang bakal ada dewan moneter, gak ada itu. Independesi BI itu tetap, tidak boleh diganggu dan ini tadi di Istana Bogor sudah diingatkan (oleh Presiden Joko Widodo)," katanya seperti dikutip Bisnis dalam video webinar yang ada di Youtube, Sabtu (19/9/2020).

Dia mengatakan RUU BI hanya akan menambah tugas pokok BI agar tidak hanya fokus menjaga inflasi tetapi juga ikut serta dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Jadi dia akan ikut serta dalam penciptaan lapangan kerja seperti bank sentral di Amerika dan Kerajaan Inggris," ujarnya.

Di samping itu, Luhut juga menyinggung keperluan untuk reformasi keuangan ini dilakukan untuk memudahkan penanganan bank, terutama yang masuk dalam kategori bank dalam pengawasan intensif atau dalam pengawasan khusus.

Menurutnya, reformasi sistem keuangan ini diperlukan dalam kondisi krisis agar tidak ada bank yang berjatuhan. Adapun dalam sistem yang ada saat ini, kata Luhut, Bank Indonesia, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tidak memiliki kepastian aturan untuk membantu bank yang bermasalah.

"Kita bisa melihat bahwa memang dalam keadaan krisis ada sedikit ketidakpastian peraturan perundang-undangan di antara ketiga institusi, BI, LPS maupun OJK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini