Pilkada Jalan Terus, Pemerintah Siapkan 2 Perppu

Bisnis.com,20 Sep 2020, 23:09 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi, di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memberikan sinyal untuk menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu guna menjamin kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah 2020.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ada dua perppu yang tengah digodok oleh pemerintah. Selain soal protokol kesehatan, perppu juga tengah dipertimbangkan untuk memperbaiki pelaksanaan pilkada 2020. 

"Hal yang baru, kedua perppu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama pilkada berlangsung," kata Tito dalam 'Webinar Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi', Minggu (20/9/2020).

Menurut Tito, opsi perppu ada dua jenis, yaitu perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19, mulai pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum. Opsi kedua, perppu spesifik hanya masalah protokol Covid-19 untuk pilkada dan pemilihan kepala desa.

Dia menerangkan, pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan sentra penegak hukum terpadu (gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

Selama ini, lanjut Tito, penegakan hukum uang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja, kurang efektif. Oleh sebab itu, keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan terhadap protokol COVID-19.

"Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi perppu dibuat, perppu itu bisa mengatur tentang penegakan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan Covid-19," katanya.

Tito melanjutkan, "Apa saja yang harus dilakukan, misal 3M+3T dan seterusnya, kemudian penanganannya seperti apa, termasuk apa saja yang dilarang, berikut sanksi-sanksi hukumnya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini