Menperin : Positif Covid-19 dari Pabrik Hanya 2 Persen

Bisnis.com,20 Sep 2020, 16:31 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Kunjungan Menteri Perindustrian dalam rangka meninjau penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan pelaksanaan Izin Operasionalitas dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mencatat dari total kasus positif Covid-19 saat ini sekitar 2 persen yang merupakan karyawan pabrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan umumnya karyawan pabrik yang terpapar virus korona, penyebabnya berasal dari luar lingkungan kerjanya. Menurutnya, dari jumlah kasus positif akibat virus corona di Indonesia saat ini, yang merupakan karyawan pabrik sekitar dua persen

"Mungkin mereka di luar pabrik tidak memperhatikan protokol kesehatan ketika berkerumun. Karena saya yakin, penyebaran virus di perusahaan sangat minim. Kami telah mengimbau kepada pelaku industri agar juga memperhatikan kegiatan para pekerjanya di luar, baik itu sebelum atau sesudah mereka masuk pabrik," katanya melalui siaran pers, Minggu (20/9/2020).

Oleh karena itu, Agus mengemukakan Kemenperin bersama pemangku kepentingan terkait aktif berkoordinasi untuk dapat mengawasi penerapan protokol kesehatan di sektor industri. Dia mengimbau, para petugas di lapangan harus tegas untuk menindak bagi yang belum menjalani secara disiplin.

Di samping itu, Agus menyampaikan, perusahaan yang sudah memegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dinilai mampu meningkatkan produktivitasnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.

"Ini terbukti dari Purchasing Managers' Index manufaktur yang mulai meningkat. Karena IOMKI ini menjaga bagian supply-nya agar tidak terganggu, baik untuk pasar domestik maupun ekspor,” ujar Agus.

Agus pun meminta agar pelaku industri di tanah air tetap optimistis menghadapi masa pandemi saat ini, dengan terus produktif dan inovatif.

Adapun Kementerian Perindustrian mencatat hingga awal September 2020, ada 17.967 Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang telah diterbitkan. Industri yang mendapat izin tersebut memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 5,13 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini