Australia Cabut Bea Masuk Antidumping Produk Trafo Daya Indonesia  

Bisnis.com,21 Sep 2020, 12:20 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) didampingi Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memberikan penjelasan mengenai Koordinasi Stabilisasi Harga Bahan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran 2020 dan Wabah Covid-19 di Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Australia mencabut pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) sebesar 28,3 persen untuk produk trafo daya (power transformer) asal Indonesia. 

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan laporan akhir dari Anti Dumping Review Panel (ADRP) Australia yang dirilis pada 14 September 2020.

Produk trafo daya adalah perangkat listrik pasif yang mentransfer energi listrik dari satu rangkaian listrik ke rangkaian lainnya atau beberapa rangkaian.

Trafo paling sering digunakan untuk meningkatkan tegangan listrik rendah pada arus tinggi atau menurunkan tegangan listrik tinggi pada arus rendah dalam aplikasi tenaga listrik dan untuk menggabungkan tahapan rangkaian pemrosesan sinyal elektromagnetik.

“Tentu kita menyambut baik keputusan Australia mencabut BMAD bagi salah satu eksportir trafo daya Indonesia ini. Peluang mengisi pasar di Australia semakin terbuka, mengingat Taiwan sebagai salah satu pesaing saat ini masih dikenakan BMAD. Kita berharap kinerja ekspor produk ini kembali meningkat sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional saat ini,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2020).

Agus juga mengatakan pencabutan BMAD ini diharapkan dapat memberi kontribusi pada upaya mempertahankan dan meningkatkan ekspor Indonesia ke Australia di tengah pandemi Covid-19.

Dicabutnya BMAD sendiri tak lepas dari upaya banding yang dilakukan perusahaan dan dukungan Kementerian Perdagangan atas keputusan Australia untuk memperpanjang BMAD sampai lima tahun ke depan dengan besaran 28,3 persen. Keputusan itu didasari temuan penyelidikan peninjauan kembali pada 6 November 2019.

“Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya, baik secara prosedural melalui serangkaian submisi pembelaan ke Otoritas dan ADRP maupun melalui upaya diplomatis tingkat pejabat tinggi selama penyelidikan peninjauan kembali oleh ADRP. Tujuannya, agar akses pasar di Australia kembali terbuka lebar,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.

Kendati menyambut baik putusan tersebut, lanjut Pradnyawati, penghentian pengenaan BMAD ini hanya diberikan kepada perusahaan eksportir yang mengajukan banding ke ADRP. Saat ini, ekspor produk trafo daya ke Australia hanya dilakukan oleh satu atau dua perusahaan nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, kinerja nilai ekspor trafo daya Indonesia ke Australia cenderung menurun setelah dikenakan BMAD dengan besaran 28,3 persen pada 2014.

Pada 2015, nilai ekspor produk tersebut ke Australia mencapai US$7,4 juta. Tetapi, turun drastis menjadi US$797.000 pada 2018 dan terus turun menjadi US$667.000 pada 2019.

Pada tingkat global, ekspor trafo daya Indonesia mengalami pasang surut. Pada 2015, kinerja ekspor produk tersebut mencapai US$42 juta, tetapi turun menjadi US$9,7 juta pada 2016 dan US$4,6 juta pada 2017.

Kinerja kembali membaik pada 2018 dengan mencatat nilai ekspor mencapai US$14,11 juta dan naik menjadi US$22,3 juta pada 2019.

Pasar global produk trafo daya diproyeksikan mencapai US$31,5 miliar pada 2025. Hal ini didorong oleh permintaan energi yang tinggi, lonjakan investasi di pembangkit listrik baru, meningkatnya pengeluaran utilitas untuk meningkatkan infrastruktur transmisi dan distribusi ke standar smart grid, serta penjualan yang kuat dari trafo yang hemat energi dan ramah lingkungan.

“Pemerintah Indonesia akan terus mendorong eksportir memanfaatkan peluang ini secara optimal guna meningkatkan kinerja ekspor produk trafo daya di tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tentunya hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan perdagangan internasional guna menghindari tuduhan serupa di masa yang akan datang,” kata Pradnyawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini