Cegah Kerumunan Massa di Pilkada, Mendagri Minta KPU Tak Beri Celah

Bisnis.com,21 Sep 2020, 17:32 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota tersebut membahas isu strategis dalam rangka memantapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dengan penerapan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup seluruh kemungkinan yang dapat mengundang kerumunan massa selama tahapan Pilkada 2020.

Dia menjelaskan peluang apapun yang terdapat dapat Peraturan KPU (PKPU) dapat ditutup seperti rapat umum dalam jumlah besar di tempat terbuka. Apalagi disertai dengan konser musik.

“Saya bukannya antiseniman. Tidak. Jadi, dengan lagu-lagu nanti yang datang adalah musik yang menarik, musik yang populer. Akhirnya datang berbondong-bondong,” katanya saat rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9/2020).

Dia meminta seluruh pemangku lebih tegas dalam penerapan protokol Covid-19. Seperti konser musik misalnya, dia mengusulkan agar agenda tersebut dilaksanakan secara virtual, dan tidak secara fisik.

Menurutnya, saat ini konsep penerapan 3M atau mencuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker digunakan oleh dunia. Namun pada prakteknya lebih sulit dikerjakan.

Adapun Pilkada 2020 lanjutnya, dapat menjadi momentum untuk mensosialisasikan dan menekan penularan Covid-19 secara masif. Beberapa cara di antaranya adalah mewajibkan penyelenggara melakukan langkah pencegahan pandemi.

“Bukan hanya mendorong, kami melihat dalam peraturan KPU, mohon maaf teman-teman KPU, kami lihat alat peraga utama seperti masker, hand sanitizer, face shield, sabun, box cuci tangan untuk sabun dan air mengalir dan lain-lain, itu menjadi alat peraga tambahan.”

“Masih yang utama adalah cara lama, baliho dan lain-lain. Nah ini kalau bisa alat peraga utama yang kami ajukan adalah alat peraga yang bisa mencegah atau memotong penularan.”

Lebih lanjut, penggunaan masker dari pelbagai penelitian menunjukkan bahwa 70 persen kurva penularan akan turun. Walakin, Kemendagri menyarankan KPU agar alat proteksi tersebut menjadi alat peraga yang diwajibkan.

“Masker misalnya dengan gambar pasangan calon nomor urut namanya, boleh. Bukan hanya boleh, diwajibkan. Hand sanitizer dengan gambar paslon, sabun namanya paslon, itu diwajibkan untuk kontestan membagikan itu.

Langkah itu, menurutnya, akan menyebabkan pembagian alat pelindung diri secara masif saat Pilkada 2020, sekaligus sebagai upaya untuk mengendalikan penularan pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini