Pilkada 2020: Mendagri Usul Paslon Wajib Pakai APD sebagai Alat Peraga Kampanye

Bisnis.com,21 Sep 2020, 17:58 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Mendagri Tito Karnavian/Antara-Boyke Ledy Watra

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan para pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 untuk menggunakan alat peraga utama kampanye berupa masker atau alat pelindung diri (APD) lainnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih ditekankan kampanye menggunakan alat peraga lama yakni baliho dan yang lainnya.

"Justru Pilkada ini jadi momentum secara masif kita mensosialisasikan dan menekan penularan Covid-19. Caranya adalah mewajibkan menggunakan alat peraga utama kampanye seperti masker, hand sanitizer, face shield, dan yang lainnya," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).

Lebih lanjut, dia menyatakan dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) sebagai alat peraga utama dalam kampanye akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan program 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, Mendagri juga mengusulkan Pilkada 2020 mengangkat tema besar yakni peran pemimpin daerah dalam penanganan Covid-19 serta dampak sosial ekonominya di daerah masing-masing.

Walhasil, visi-misi atau program yang diadu dalam kampanye antarpaslon kepala daerah adalah program terkait penanganan pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini