Ini Nama 20 Koruptor yang Dapat Pengurangan Hukuman dari MA

Bisnis.com,21 Sep 2020, 21:57 WIB
Penulis: Newswire
Gedung KPK./Antara/Benardy Ferdiansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka-bukaan menyangkut 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA melalui PK tersebut.

Ini nama 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman di tingkat PK:

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara.

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang dalam asus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara.

4. Pengusaha Billy Sindoro dalam kasus korupsi proyek properti Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

5. Pengusaha Hadi Setiawan dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

7. Pengacara OC Kaligis terkait dengan kasus suap hakim PTUN Medan dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait dengan kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

9. Mantan Panitera Pengganti PN Negeri Medan Helpandi dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara di PN Medan dari putusan 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

10. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi terkait dengan kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

11. Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dalam kasus korupsi terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

12. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait dengan impor daging dari putusan 8 tahun menjadi 7 tahun.

13. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait kasus suap penanganan perkara di PN Medan dari putusan 6 tahun menjadi 5 tahun penjara.

14. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun.

16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy terkait dengan kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi.

17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Pidana penjaranya dikurangi, sebelumnya divonis 5 tahun penjara, tetapi belum ada salinan lengkap.

18. Mantan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, pidana penjaranya dikurangi, tetapi belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam putusan PK.

19. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara.

20. Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam kasus suap infrastruktur, dari putusan 9 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini