Praktik Cuci Uang Meroket, Swiss Dinilai Gagal

Bisnis.com,21 Sep 2020, 17:12 WIB
Penulis: Reni Lestari
Bendera nasional Swiss di Bern/ Bloomberg - Stefan Wermuth

Bisnis.com, JAKARTA - Swiss dinilai gagal memerangi pencucian uang karena upayanya tidak sejalan dengan ledakan praktik haram tersebut di pusat keuangan itu.

Mantan Direktur Kantor Pelaporan Pencucian Uang Swiss atau MROS, Daniel Thelesklaf mengatakan, pada akhir 2019 sekitar 6.000 laporan aktivitas mencurigakan mendekam di lembaga itu karena kurangnya staf. Laporan-laporan tersebut juga tidak disimpan dalam bentuk elektronik melainkan di atas kertas.

"Kami masih terjebak di abad ke-19 secara teknis," kata Thelesklaf, dilansir Bloomberg, Senin (21/9/2020).

Thelesklaf melanjutkan, pada 2015 otoritas federal dan tiga pemerintah pusat keuangan Swiss di Zurich, Jenewa, dan Ticino menyita 190 juta franc Swiss (US$209 juta). Bank Swiss tahun itu melaporkan 4,8 miliar franc transaksi mencurigakan.

Sejak 2016, bank-bank di Swiss telah melaporkan 12 miliar hingga 17 miliar franc dalam transaksi yang dicurigai dan MROS tidak dapat mengimbangi. Untuk memerangi korupsi dengan lebih baik, pihak berwenang harus bisa membuktikan bahwa 50 juta franc yang masuk ke negara itu bukan hasil pencucian uang.

"Terkait pencucian uang, Swiss masih melakukan minimum absolut karena tekanan asing," katanya.

Thelesklaf mengundurkan diri pada Juni lalu, kurang dari setahun setelah menerima pekerjaan itu.

Komentar Thelesklaf itu muncul bertepatan dengan dirilisnya laporan yang mengungkap peran perbankan global pada praktik pencucian uang selama kurang lebih dua dekade. Perbankan disebutkan gagal mengendalikan transaksi keuangan yang mencurigakan meski telah dijatuhi denda dalam jumlah besar.

Laporan oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional atau ICIJ itu mengungkapkan bahwa bank terus memindahkan dana gelap setelah menerima peringatan dari pejabat Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini