Terapkan Kelas Standar, Pemerintah Harus Sesuaikan Iuran BPJS Kesehatan

Bisnis.com,21 Sep 2020, 17:37 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaksanaan kebutuhan dasar kesehatan atau KDK dan rawat inap kelas standar dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dinilai harus disertai dengan penyesuaian iuran tanpa mengurangi manfaat bagi para peserta.

Anggota Tim Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Odang Muchtar menilai bahwa pemerintah harus melakukan penyesuaian iuran saat hendak menerapkan KDK dan kelas standar. Hal tersebut perlu dilakukan karena manfaat non-medis yang diterima peserta akan menjadi seragam.

Bahkan, Odang menilai bahwa semestinya besaran iuran bagi para pekerja bisa turun. Menurutnya, penurunan iuran dapat menjadi relaksasi bagi dunia usaha yang masih terdampak oleh penyebaran virus corona, karena belum diketahui kapan penyebaran itu akan lebih terkendali.

Penerapan KDK dan kelas standar sebagai perbaikan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menurut Odang, harus diikuti dengan berbagai penyesuaian aturan. Beberapa di antaranya terkait tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's), formularium nasional KDK, dan sebagainya yang merupakan tugas dan wewenang Kementerian Kesehatan.

"Antisipasi strategis melaksanakan Perpres 64/2020 yang melandasi KDK adalah pertama, hak buruh dan PPU lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan hubungan kerja, tidak dikurangi," ujar Odang, Senin (21/9/2020).

Selain itu, dia pun menilai bahwa BPJS Kesehatan harus memberikan keleluasaan bagi peserta, baik peserta mandiri maupun khususnya PPU, untuk melakukan urun biaya. Artinya, peserta diperbolehkan menambah manfaat melalui asuransi lainnya.

Menurut Odang, hal tersebut dapat membuat para peserta JKN berkesempatan untuk mendapatkan manfaat lebih meskipun kelas kepesertaan sudah setara. Biasanya, manfaat tersebut mencakup kelas perawatan atau pelayanan medis yang tidak masuk cakupan manfaat JKN.

Selain itu, Odang menilai bahwa BPJS Kesehatan perlu memberikan pilihan seluas-luasnya bagi rumah sakit untuk menyesuaikan diri terhadap aturan baru nantinya, agar terhindar dari keharusan merogoh kocek lebih dalam. Hal tersebut dapat terjadi karena saat ini klaim perawatan pasien Covid-19 belum sepenuhnya lancar sehingga menggangu arus kas.

"Contohnya adalah aturan yang membenarkan rumah sakit mitra JKN dengan menggunakan terlebih dahulu hasil akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit [KARS] terakhir," ujar praktisi jaminan sosial yang juga Dewan Penasehat Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi) itu.

Sebelumnya, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan bahwa penerapan kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 2021 akan terdapat pilot study atau penerapan sebagian, dilanjutkan dengan penerapan lebih besar pada 2022.

Menurutnya, tidak adanya kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan akan memengaruhi sejumlah aspek, mulai dari besaran iuran yang dibayarkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga beban biaya pelayanan kesehatannya.

"Ada perhitungan terhadap supply side dan aktuarial, premi belum bisa dihitung [saat ini] karena harus dilihat dampak [penerapan kelas standar] terhadap supply side-nya. Perhitungan aktuaria akan kami lakukan, tapi kami masih dalam tahap pengajian karena ada konsultasi publik," ujar Choesni pada pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini