Aturan Cadangan Niaga Umum BBM Bakal Rampung Oktober

Bisnis.com,21 Sep 2020, 16:24 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Petugas memutar kontrol water sprinkler guna mendinginkan tangki depo BBM milik PT Pertamina di Merauke, Papua, Selasa (29/10). Depot BBM yang berkapasitas 9.500 KL tersebut merupakan salah satu depot di perbatasan Indonesia - papua Nugini yang menyalurkan premium, kerosin, solar dan avtur./antara

Bisnis.com, JAKARTA — Aturan cadangan niaga umum bahan bakar minyak yang dirancang oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi disebut-sebut bakal rampung pada Oktober 2020.

Anhggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan bahwa pada saat ini pihaknya masih mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan rancangan peraturan tersebut.

Nantinya, pihaknya akan menggelar sidang komite setelah laporan tertulis atas masukan dari pemangku kepentingan tersebut selesai sebelum memutuskan aturan cadangan niaga BBM.

"Insyaallah Oktober beres," katanya kepada Bisnis, Senin (21/9/2020).

Jugi mengungkapkan bahwa sejauh ini rancangan tersebut sudah direspons oleh sekitar 80 badan usaha niaga yang dihadirkan dalam dengar pendapat umum.

Selain itu, aturan ini mendapatkan dukungan dari Komisi VII DPR untuk tugas dan fungsi BPH Migas dalam cadangan BBM.

"Secara prinsip mereka [badan usaha niaga] paham dan mau tidak mau harus siap dalam menghadapi aturan BPH Migas," jelasnya.

BPH Migas tengah merancang peraturan terkait dengan penyediaan cadangan niaga umum BBM dengan tujuan menjamin kontinuitas pasokan Energi dan kesinambungan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM, mewujudkan ketersediaan cadangan BBM dalam rangka ketahanan energi, dan merealisasikan kewajiban pemegang izin usaha dalam penyediaan cadangan operasional BBM.

Pemegang izin usaha wajib melakukan penyediaan cadangan niaga umum BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun waktu 5 tahun setelah Peraturan ini diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini