Kasus Bank dan Asuransi Bermasalah: OJK Harus Tegas Minta Pemilik Tanggung Jawab

Bisnis.com,21 Sep 2020, 10:41 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas dalam meminta pemilik bank dan asuransi untuk menyuntikkan tambahan modal dalam bentuk dana segar untuk memenuhi semua kewajibannya.

Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam menyebutkan OJK harus berani sesuai kewenangan UU untuk melakukan berbagai strategi yang dibutuhkan.

Untuk kasus bank bermasalah OJK perlu tegas memaksa terjadinya merger atau bahkan mengalihkan bank bermasalah ke LPS atau kalau perlu ditutup agar tidak menjadi benalu di dalam sistem keuangan.

Demikian juga untuk kasus di industri asuransi. Harus ada ketegasan OJK memaksa asuransi memenuhi kewajibannya membayar klaim nasabah.

"Ketegasan OJK ini sangat ditunggu dalam rangka menjaga stabilitas system keuangan di tengah pandemi," katanya dalam siaran pers CORE Indonesia, Senin (21/9/2020).

Piter menyebutkan peran industri keuangan di dalam perekonomian sangat lah besar dan menentukan, khususnya di tengah pandemi yang saat ini tengah melanda tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di hampir semua negara.

Kegagalan menjaga stabilitas sistem keuangan, dikhawatirkan dapat memicu krisis ekonomi yang berkepanjangan dan biayanya akan sangat besar.

Dia menyampaikan mencuatnya berbagai permasalahan bank serta kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi yang terjadi sebelum OJK dibentuk, mengemuka di tengah pandemi dan ditengarai menjadi salah satu pemicu berkurangnya kepercayaan masyarakat dan juga pemerintah terhadap OJK.

"Berbagai kasus bank dan asuransi ini menutup semua prestasi OJK menjaga stabilitas sistem keuangan. Ibarat peribahasa hapus kemarau setahun oleh hujan sehari," imbuhnya.

Dia mengakui permasalahan di perbankan dan asuransi tersebut sangat kompleks sehingga membutuhkan sinergi banyak pihak dan lebih utama lagi ketegasan OJK menjalankan kewenangan yg ada di UU.

Namun, dia pun melihat upaya dan niat yang kuat justru mempercepat penyelesaian masalah dan PT Bank Bukopin Tbk. adalah contoh nyata.

Dia menuturkan permasalahan Bukopin yang sudah cukup lama dan kemudian memuncak pada 2020 terbukti dapat diselesaikan ketika ada ketegasan OJK dalam menentukan strategi penyelesaian, yaitu pemegang saham bertanggungjawab setelah ada perintah tertulis OJK dengan membawa dana segar ke dalam Bukopin. Pola ini hendaknya dilanjutkan oleh OJK.

"Merujuk penyelesaian permasalahan di Bukopin, OJK harus tegas meminta pertanggungjawaban pemilik bank dan/atau asuransi yang saat ini masih bermasalah," katanya.

Dia menegaskan solusi utama atas berbagai permasalahan di perbankan dan asuransi adalah adanya suntikan dana segar atau tambahan modal dari pemilik atau dari investor baru.

"Upaya mendapatkan suntikan dana segar atau tambahan modal ini adalah tugas dari pemilik bank atau asuransi. Kalau pemilik tidak sanggup menyuntikkan tambahan modal, maka dia berkewajiban mencari investor baru," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini