Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan berencana akan kembali melakukan penempatan uang negara ke bank syariah dan sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) dalam waktu dekat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari mengatakan saat ini proses penempatan uang negara ke bank syariah dan BPD sedang dalam tahap koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Keuangan juga masih melakukan penenilian terhadap bank-bank yang layak mendapatkan penempatan uang negara tersebut.
Menurutnya, penempatan uang negara pada tahap berikutnya memang diprioritaskan ke BPD dan bank syariah. Penempatan uang negara akan dilakukan ke BPD dan bank syariah yang telah disetujui rencana bisnis maupun target kinerjanya oleh Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah melakukan penempatan uang negara ke himpunan bank milik negara senilai Rp30 triliun dan tujuh BPD dengan nilai Rp11,2 triliun atau turun dari target Rp11,5 triliun karena penempatan di salah satu BPD yang lebih rendah.
"Pelaksanaan penempatan dana akan dilaksanakan segera. [Jumlah BPD dan Bank Syariah penerima penempatan] masih belum, masih dibahas," katanya kepada Bisnis, Senin (21/9/2020).
Corporate Secretary PT Bank BNI Syariah Bambang Sutrisno mengatakan perseroan telah mengajukan penempatan uang negara senilai Rp3 triliun. Namun, dana yang kemungkinan akan ditempatkan di perseroan masih belum menentu karena tergantung persetujuan.
Menurutnya, penempatan uang negara ke BNI Syariah akan dilakukan pada 25 September 2020 nanti. Perseroan pun tidak memiliki masalah atas bunga dari penempatan uang negara tersebut.
Adapun bunga atas penempatan uang negara di Himbara adalah sebesar 3,42 persen. Kemungkinan, bank juga akan mendapatkan bunga di kisaran 3 persen.
"Tidak akan membebani [bunga PEN], karena masih ada sedikit spread dan ketika nanti sudah bisa ekspansi pembiayaan akan lebih siap," katanya.
Presiden Direktur BCA Syariah John Kosasih mengaku hingga saat ini belum mengajukan penempatan uang negara dari program PEN. Saat ini likuiditas perseroan dinilai masih cukup memadai. Namun, apabila ke depan perseroan membutuhkan penempatan dana, maka kemungkinan pengajuan akan dilakukan.
Per Agustus 2020, dana pihak ketiga (DPK) BCA Syariah tumbuh di kisaran 8 persen, sedangkan pembiayaan tumbuh 16 persen. DPK memang masih didominasi oleh dana mahal, meskipun perseroan terus menekan biaya dana.
"Likuiditas kami masih sangat memadai, tapi bukan berarti program tersebut ada kaitannya dengan butuh likuiditas atau tidak ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel