Konten Premium

Hambatan Ekspor Ke Uni Eropa jadi Pukulan Ganda untuk Kopi Tanah Air

Bisnis.com,21 Sep 2020, 11:30 WIB
Penulis: Yustinus Andri & Dhiany Nadya
Setumpuk biji kopi di sebuah fasilitas di Jacutinga, negara bagian Minas Gerais, Brasil. Rodrigo Capote/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku usaha kopi Indonesia, terutama eksportir harus siap menghadapi beragam tekanan. Tak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19, tetapi juga ancaman hambatan dagang baru ke negara mitra dagang utama, yakni Uni Eropa (UE).

Adapun, hambatan dagang tersebut berbentuk nontarif. Pasalnya, berdasarkan kesepakatan negara anggota Uni Eropa pada 18 Februari 2020, semua bahan makanan yang diimpor harus memenuhi ketentuan batas kandungan chlorpyrifos & chlorpyrifos-methyl.

Seperti dikutip dari laman Komisi Eropa, Senin (21/9/2020), chlorpyrifos & chlorpyrifos-methyl  adalah insektisida yang digunakan untuk mengendalikan hama serangga pada berbagai tanaman. Chlorpyrifos-Methyl juga digunakan untuk mengolah biji-bijian sereal yang disimpan dan gudang kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini