Bisnis.com, JAKARTA – Para pelaku usaha kopi Indonesia, terutama eksportir harus siap menghadapi beragam tekanan. Tak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19, tetapi juga ancaman hambatan dagang baru ke negara mitra dagang utama, yakni Uni Eropa (UE).
Adapun, hambatan dagang tersebut berbentuk nontarif. Pasalnya, berdasarkan kesepakatan negara anggota Uni Eropa pada 18 Februari 2020, semua bahan makanan yang diimpor harus memenuhi ketentuan batas kandungan chlorpyrifos & chlorpyrifos-methyl.
Seperti dikutip dari laman Komisi Eropa, Senin (21/9/2020), chlorpyrifos & chlorpyrifos-methyl adalah insektisida yang digunakan untuk mengendalikan hama serangga pada berbagai tanaman. Chlorpyrifos-Methyl juga digunakan untuk mengolah biji-bijian sereal yang disimpan dan gudang kosong.