Jokowi Perkuat Regulasi Larangan Impor Produk di Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi

Bisnis.com,22 Sep 2020, 11:20 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Inovasi antivirus berbasis eucalyptus hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pertanian (Kementan). Produk ini diluncurkan di ruang utama Agriculture War Room (AWR), Jakarta, Jumat (8/5/2020)./Pertanian.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus memperkuat regulasi ihwal upaya meminimalisir kegiatan impor barang dan jasa terkait dengan produk inovasi yang telah dicantumkan di dalam Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Menteri Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mego Pinandito saat mengadakan konferensi pers virtual terkait dengan sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi pada Selasa (22/9/2020).

“Regulasi ini akan terus diperkuat dengan dukungan Presiden [Jokowi] kalau sudah ada di Katalog, maka harus diminimalisir impor dari produk-produk sejenisnya,” kata Mego.

Menurut dia, langkah itu merupakan sebuah dukungan kepada lembaga, atau individu yang berkecimpung dalam kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (Litbangjirab) dalam upaya memasarkan produk inovasi mereka.

“Dengan adanya katalog elektronik itu promosi produksi inovasi nasional mendapat dukungan, dan teman-teman peneliti tidak lagi bingung memasarkan kalau sudah memiliki produk,” ujarnya.

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menandatangani nota kesepahaman ihwal kerja sama bidang pengadaan barang dan jasa untuk produk inovasi dalam negeri lewat media katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Sistem Inovasi Kemenristek/BRIN Paulina Pannen menuturkan Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi itu merupakan salah satu media untuk menuju hilirisasi atau komersialisasi produk yang diciptakan oleh lembaga, atau individu yang berkecimpung dalam kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (Litbangjirab).

“Selama ini kita bingung kalau sudah ada inovasinya cari-cari pembeli susah juga karena teman-teman periset asik dalam laboratoriumnya dan teman-teman perguruan tinggi juga asik di kampusnya, cari-cari pembeli bingung,” kata Paulina melalui konferensi pers virtual pada Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya, penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenristek/BRIN dan LKPP dilakukan pada Hakteknas 10 Agustus 2020 lalu.

Pada saat itu, empat produk inovasi telah ditayangkan yakni tiga ventilator pada komoditas Alat Kesehtan dan Motor Listrik pada komoditas Alat Transportasi.

Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro telah mengeluarkan Keputusan Menristek/Kepala BRIN Nomor 150/M/KPT/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Panduang Penilaian dan Notifikasi Pencantuman Produk Inovasi dalam Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi.

Dengan demikian, langkah itu diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk barang dan jasa impor dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini