Konten Premium

Risiko Besar, Saatnya Tunda Pilkada Serentak 2020?

Bisnis.com,22 Sep 2020, 19:19 WIB
Penulis: Annisa Margrit
Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA – "Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19."

Itu adalah simpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Senin (21/9/2020).

Simpulan menyetujui pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dalam waktu sekitar 2,5 bulan lagi tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini