Bisnis.com, JAKARTA – "Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19."
Itu adalah simpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Senin (21/9/2020).
Simpulan menyetujui pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dalam waktu sekitar 2,5 bulan lagi tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.