Terpidana Perkara Suap, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Sudah Bebas

Bisnis.com,22 Sep 2020, 12:43 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Annas Maamun, ketika masih menjabat Gubernur Riau, Sabtu (6/9/2014) /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun disebut telah bebas. Terpidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, itu bebas sejak kemarin, Senin (21/9/2020).

"Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," kata Kepala Biro dan Protokol Ditjen PAS, Rika Apriyanti lewat pesan singkat, Selasa (22/9/2020).

Kendati demikian, Rika belum memerinci ihwal proses bebas Annas. Diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Vonis Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.

Grasi diberikan karena Annas dengan alasan sudah tua dan sering sakit-sakitan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa yang dilakukan Jokowi adalah soal kemanusiaan. Selama menjadi presiden, tak sekalipun ada grasi.

“Presiden belum pernah mengeluarkan grasi kalau tidak alasan. Coba bayangkan sudah, ini tahun ke-6 bapak presiden,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Yasonna menjelaskan bahwa selama enam tahun itu banyak sekali yang meminta grasi ke presiden. Dia mengatakan bahwa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah memberikan grasi untuk terpidana Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan yang terkena stroke.

Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Usianya yang sudah 78 tahun dan sering sakit-sakitan menjadi pertimbangan Presiden memberikan grasi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019. Pengurangan masa tahanan itu ditetapkan 25 Oktober 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini