Perkara Djoko Tjandra, LPSK Dorong Jokowi Bentuk Tim Independen

Bisnis.com,22 Sep 2020, 13:04 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berjalan seusai membubuhkan tanda tangan ketika mengikuti upacara pengucapan sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo di Astana Negara Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan atau tim independen terkait penanganan perkara-perkara yang terkait dengan skandal kasus Joko S. Tjandra alias Djoko Soegiharto Tjandra.

Menurut LPSK hal ini dilakukan agar proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait.

“Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2020).

Seperti diketahui, penanganan perkara terkait skandal Joko S Tjandra di kejaksaan dan kepolisian berujung ditetapkannya sejumlah tersangka.

Di tengah berjalannya kasus tersebut, publik dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Dalam keterangan Bareskrim Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut sehingga saat ini dinaikkan menjadi penyidikan.

Hasto berharap pengusutan para pihak yang terlibat pada kasus terkait Joko Tjandra ini dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki.

“Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangannya dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini” ujar Hasto.

Tersangka dalam kasus ini, lanjut Hasto, berasal dari berbagai macam latar belakang profesi, diantaranya penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan advokat, instansi yang berwenang untuk mengurus kependudukan dan imigrasi, politisi, serta pihak yang memiliki latar belakang swasta/pengusaha.

“LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli dalam perkara terkait” ujar Hasto.

Hasto jug berharap agar Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborators) dengan membuka peran pelaku utama (lainnya) serta mengungkap tindak pidana yang terjadi.

Selain itu, LPSK mendorong sinergi dengan penegak hukum dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau justice collaborator agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait.

“LPSK siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan skandal Joko S Candra dapat diungkap dengan tuntas” tutur Hasto.

Sebagai langkah awal, kata Hasto, LPSK telah melakukan komunikasi baik dengan Polri maupun Kejaksaan Agung. Hanya saja pihaknya belum mendapatkan sinyal bagi pemberian perlindungan kepada saksi-saksi terkait.

Hasto juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, mengambil alih penanganan perkara, serta melakukan supervisi dalam penanganan perkara tersebut. Hal ini agar independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum terhindar dari konflik kepentingan.

"Gambaran para pihak yang berkelindan dalam perkara ini menunjukkan praktik mafia hukum (makelar kasus) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus tuntaskan. Hal ini penting untuk menjaga wibawa penegakan hukum oleh negara. Karena bila tidak dituntaskan akan mempengaruhi kepercayaan publik pada proses hukum itu sendiri serta dapat menciderai citra negara hukum sebagaimana amanat konstitusi," tutur Hasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini