Operasi Yustisi Protokol Kesehatan: Uang Denda Hampir Tembus Rp1 Miliar

Bisnis.com,22 Sep 2020, 16:41 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Satgas gabungan menjaring warga tidak memakai masker saat digelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (16/9/2020)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mengumpulkan uang sebanyak Rp924.173.500.

Uang tersebut merupakan hasil denda yang dikenakan ke masyarakat sejak Operasi Yustisi digelar pada 14  September 2020 di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah mengganjar sanksi berupa denda kepada 11.951 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Indonesia.

"Denda administrasi dikenakan sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda sebanyak Rp924.173.500," tuturnya, Selasa (22/9/2020).

Selain sanksi denda, Awi mengemukakan tim gabungan juga telah memberi sanksi teguran tertulis sebanyak 126.105 kali. Sementara untuk sanksi teguran lisan sebanyak 617.925 kali ke masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Terakhir sanksi lainnya yaitu berupa kerja sosial ada sebanyak 78.378 kali," kata Awi.

Menurut Awi seluruh tindakan yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mencapai 834.771 kali sejak 14 sampai 21 September 2020 di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini