Asuransi Barang Milik Negara Bisa Diperluas Hingga Kendaraan dan Infrastruktur

Bisnis.com,22 Sep 2020, 16:53 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Proteksi asuransi barang milik negara direncanakan akan diperluas ke jenis aset lainnya selain gedung-gedung. Hal tersebut sejalan dengan langkah perluasan cakupan proteksi ke berbagai aset milik kementerian dan lembaga.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa saat ini konsorsium asuransi barang milik negara (BMN) memberikan proteksi maksimal Rp1,4 triliun per risiko. Proteksi itu mulai berlaku pada akhir 2019.

Saat ini baru aset gedung-gedung Kementerian Keuangan yang terproteksi oleh asuransi tersebut. Menurut Dody, pemerintah memiliki rencana perluasan proteksi ke sejumlah kementerian dan lembaga (KL) yang nantinya dapat diperluas ke berbagai jenis aset lainnya milik negara.

"Saat ini baru gedung dan bangunan, coverage-nya baru [menggunakan polis] all risk. Ke depannya produk kendaraan bermotor, atau infrastruktur yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR] dan lainnya, itu pasti menggunakan polis yang berbeda," ujar Dody, pada Selasa (21/9/2020).

Pada penghujung 2020, pemerintah berencana menambahkan proteksi terhadap 10 K/L, lalu pada 2021 terhadap 20 K/L, 2022 terhadap 40 K/L, dan targetnya pada 2023 aset gedung seluruh K/L dapat terproteksi. Penambahan proteksi itu pun perlu disertai oleh peningkatan kapasitas konsorsium dalam mengelola risiko.

Dody menjelaskan bahwa anggota konsorsium asuransi BMN akan terus bertambah, karena saat ini belum semua perusahaan asuransi bergabung. Penambahan kapasitas itu pun membuat konsorisium mampu memproteksi aset-aset lain di luar gedung.

"Cakupannya juga bisa lebih besar karena banyak K/L yang nanti harus dipertanggungkan asetnya," ujar Dody.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan bahwa Indonesia memiliki tingkat risiko bencana yang sangat tinggi sehingga perlu terdapat proteksi bagi aset-aset negara.

Menurut Encep, sebelumnya pemerintah menggunakan dana kontinjensi bencana alam untuk melakukan pemulihan dalam kondisi darurat dan diteruskan melalui penganggaran atau realokasi anggaran pascabencana. Namun, cara itu menyisakan selisih antara kebutuhan biaya pemulihan aset dan dana yang tersebut.

Melalui skema asuransi BMN, pemerintah melakukan proteksi terhadap aset-aset dengan risiko tinggi agar dampak kerugiannya dapat lebih terkendali. Selain itu, pemulihan aset pun dapat dilakukan dengan lebih cepat karena proses klaim lebih ringkas dibandingkan penganggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini