Indonesia Dihantui Resesi, Akankah Ada Aksi Merger Akuisisi Asuransi?

Bisnis.com,22 Sep 2020, 18:15 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kondisi perekonomian ada dalam kondisi yang tertekan seiring terjadinya resesi. Dalam kondisi tersebut, terdapat kemungkinan adanya merger atau akuisisi perusahaan asuransi yang menjadi tidak ekonomis.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa menurunnya produk domestik bruto (PDB) memberikan efek domino terhadap aktivitas ekonomi. Hal itu pun akan memengaruhi belanja masyarakat untuk sehingga industri akan terkena imbas.

Dody menjelaskan bahwa dalam kondisi perekonomian yang sulit, perusahaan asuransi yang mengalami tekanan akan memutar otak untuk menjaga bisnisnya. Dalam kondisi ini, terdapat sejumlah strategi dan preferensi yang dilakukan oleh pemegang saham atau ultimate shareholder.

Menurutnya, pemegang saham yang meyakini adanya potensi di perusahaan dan memutuskan untuk bertahan, maka dia akan melakukan aksi untuk menambah nafas perusahaan asuransi bersangkutan baik melalui penyuntikan modal maupun dengan mengundang investor.

"Namun, jika sudah merasa tidak ekonomis lagi, ditambah inefisiensi dalam mengelola usahanya, maka mungkin akan melepas usaha tersebut dengan menjual kepada investor lain," ujar Dody kepada Bisnis, Selasa (22/9/2020).

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok peraturan yang akan memudahkan aksi merger atau akuisisi perusahaan asuransi selama masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut disiapkan untuk menjaga kualitas industri dan menyelamatkan perusahaan yang masih prospektif.

Dody menjelaskan bahwa AAUI turut dimintai pendapat terkait penyusunan regulasi tersebut. Namun, hingga saat ini dia belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai ketentuan aksi korporasi asuransi karena Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) itu belum rampung.

"Kami memahami adanya peraturan tersebut dimaksudkan agar ada tindakan cepat dan pasti bagi perusahaan dalam rangka menjaga kepentingan dan kepercayaan tertanggung, juga masyarakat secara umum," ujarnya.

Menurut Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, peraturan tersebut disiapkan untuk menjaga kepentingan nasabah dan perusahaan di tengah kondisi pandemi.

"POJK itu memungkinkan regulator untuk melakukan kebijakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi perusahaan yang seharusnya memiliki prospek baik tetapi terhambat," ujar Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini