Perluas Lahan Tebu, PTPN X Sewa Lahan Kejagung 47 Ha

Bisnis.com,22 Sep 2020, 14:21 WIB
Penulis: Peni Widarti
Buruh mengangkut tebu ke atas truk./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, SURABAYA – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X menyewa lahan milik Kejaksaan Agung melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk dimanfaatkan sebagai lahan tebu guna meningkatkan pasokan bahan baku tebu (BBT) yang cenderung berkurang setiap tahun.

Direktur PTPN X, Aris Toharisman menjelaskan lahan sewa yang berada di Desa Gading dan Desa Sumengko, Jatirejo Mojokerto ini memiliki luas 47 ha. Kerja sama sewa tersebut akan berlangsung selama 5 tahun atau sampai 2025.

“Nantinya, lahan ini akan ditanam tebu yang pengelolaanya ditangani langsung oleh Pabrik Gula (PG) Gempolkrep,” katanya, Selasa (22/9/2020).

Dia optimistis target produksi tebu di lahan akan tercapai melalui perluasan lahan yang akan berdampak pada pemenuhan BBT di pabrik, terutama di PG Gempolkrep. PTPN X sendiri menargetkan bisa memproduksi 3.384 ton tebu untuk digiling di PG ini.

“Perluasan lahan tebu melalui berbagai macam kerja sama dengan pihak lain ini menjadi salah satu fokus kami untuk mengembangkan industri gula, terutama dalam memenuhi kebutuhan gula dalam negeri,” ujarnya.

Adapun sebelumnya PTPN X sejak 2016 telah menjalin kerja sama dengan Perhutani melalui program Agroforestry. Hingga kini lahan Perhutani yang sedang dikelola PTPN X untuk tanaman tebu telah mencapai 724 ha.

Lokasi program Agroforestry tersebar di KPH Mojokerto, KPH Bojonegoro, dan KPH Jombang. Ke depan, PTPN X akan terus meningkatkan kerjasama dengan beberapa pihak guna memperluas area tebu.

“Kami juga berharap agar seluruh perusahaan gula di Jatim ikut mengembangkan area tebu, mengingat tren penyusutan area terus berlangsung yang kemudian akan berdampak terhadap berkurangnya produksi gula di Jatim,” imbuh Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini