Kejari Badung Tempuh Langkah Antisipasi Covid-19

Bisnis.com,22 Sep 2020, 09:54 WIB
Penulis: Newswire
Pegawai Kejari Badung melakukan tes cepat Covid-19 di Kantor Kejari Badung, Senin (21/9/2020)./Antara-Humas Kejari Badung.

Bisnis.com, BADUNG - Sebanyak 69 pegawai Kejaksaan Negeri Badung, Bali, dinyatakan nonreaktif Covid-19 berdasarkan dua kali tes cepat untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru itu di instansi tersebut.

"Ini 'rapid test' (tes cepat) kedua kalinya dan 'rapid test' dilakukan terhadap seluruh pegawai Kejari Badung yang terdiri atas Kepala Kejaksaan Negeri Badung (Hari Wibowo), para kepala seksi dan kasubag, jaksa fungsional, pegawai tata usaha, hingga tenaga pengaman kantor serta pegawai honor yang jumlahnya 69 orang dengan hasil keseluruhannya nonreaktif," kata Kepala Seksi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, saat dikonfirmasi di Badung, Senin (21/9/2020) malam.

Ia mengatakan karena hasil tes cepat Covid-19 nonreaktif maka proses tidak dilanjutkan ke tes usap.

Kejari Badung belum menerapkan pembatasan jumlah pegawai karena semua dalam keadaan sehat dan kondisi baik.

"Pelayanan berjalan seperti biasa, masing-masing pegawai tetap bekerja sesuai tupoksinya dan tetap ketat menjalankan protokol kesehatan," ucap dia.

Ia menambahkan tes cepat dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya klaster perkantoran di masa pandemi Covid-19.

Kegiatan itu, kata dia, dilaksanakan dengan menerapkan prosedur kesehatan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan jumlah pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh secara kumulatif sebanyak 6.418 orang atau 81,36 persen.

Selain itu, kata dia, ada tambahan kasus baru 139 orang melalui transmisi lokal sehingga secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali menjadi 7.888 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini