Update Covid-19 di Bali 22 September, 119 Orang Dinyatakan Sembuh

Bisnis.com,22 Sep 2020, 19:06 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Gubernur Bali Wayan Koster./Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 119 orang, dan secara total pasien sembuh sebanyak 6.537 orang atau 81,75 persen.

Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Bali I Wayan Koster menyampaikan terdapat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 108 orang yakni dari 106 orang transmisi lokal dan 2 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan meninggal dunia sebanyak 7 orang.

Secara kumulatif pasien terkonfirmasi positif sebanyak 7.996 orang, dan meninggal dunia 229 orang atau 2,86 persen.

"Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.230 orang atau 15,38 persen yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya, Selasa (21/9/2020).

Sementara itu, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Adapun besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000, bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Dia menegaskan, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) di setiap desa adat harus dihentikan. Selain itu, semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini