Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank besar di Tanah Air disebut-sebut terlibat dalam transaksi mencurigakan terkait dengan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam perbankan. Berdasarkan data FinCEN Files, ada 496 transaksi yang mengalir ke atau dari 19 bank di Indonesia, yang diduga sebagai transaksi mencurigakan.
Bocoran laporan tersebut diperoleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) dan Buzzfee News. FinCEN sendiri merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat..
Dikutip dari laman ICIJ pada Selasa (22/9/2020), terdapat 496 transaksi yang diambil dari File FinCEN yang menunjukkan transaksi janggal mengalir ke dan dari Indonesia senilai total US$504,66 juta atau setara Rp7,46 triliun. Secara rinci, uang yang masuk ke Indonesia senilai US%218,50 juta, sedangkan yang ditransfer senilai US$286,16 juta.
Dua di antara bank yang disebutkan yakni PT Bank Central Asia Tbk., bank swasta terbesar di Indonesia dan PT Mandiri (Persero) Tbk., bank pelat merah papan atas di Tanah Air.
Bank BCA disebut menjadi sarana lalu lintas 19 transaksi. Total penerimaan dana di bank berkode saham BBCA ini yang diidentifikasi FinCEN sebagai transaksi mencurigakan sebesar US$753.760 atau setara Rp11,14 miliar (kurs Rp14.782 per dolar AS)
Jika dirinci, ada transaksi dari Western Union Business Solutions ke PT Bank Central Asia Tbk. sebanyak 12 transaksi senilai US$382.096. Selain itu, ada transaksi dari First City Monument Bank ke BCA sebanyak 2 transaksi senilai US$109.946. Selanjutnya, transaksi dari Banque Misr ke BCA sebanyak 2 transaksi senilai US$256.631. Berikutnya, transaksi dari AS Expobank ke BCA sebanyak 3 transaksi senilai US$5.086.
Terkait laporan tersebut, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menyampaikan dalam menjalankan operasional, BCA senantiasa mengikuti dan patuh terhadap ketentuan dan undang-undang terkait Penerapan Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT).
BCA juga melakukan monitoring atas semua transaksi nasabah seperti yang telah diatur oleh regulator atas ketentuan tersebut. BCA berupaya terus menerus melakukan mitigasi dengan mengevaluasi secara berkesinambungan berdasarkan peraturan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang berlaku.
"Perseroan berkomitmen terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku secara nasional maupun internasional," katanya pada Selasa (22/9/2020).
Secara terpisah, manajemen Bank Mandiri juga memberikan pernyataan bahwa perseroan berkomitmen mencegah masuknya uang hasil kejahatan melalui transaksi perbankan. Dalam data FinCEN files, Bank Mandiri tercatat memiliki 111 transaksi dengan total pengiriman dana dari bank ini yang diidentifikasi FinCEN sebagai transaksi mencurigakan mencapai US$250,39 juta.
Terhadap laporan itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan menyampaikan seluruh informasi terkait nasabah merupakan rahasia bank sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
Namun demikian, dia menurutkan Bank Mandiri secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, termasuk menjaga konsistensi dan secara sistematis menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan PPATK, termasuk menjalankan kewajiban pelaporan sebagaimana diamanatkan Undang-undang, apakah itu kriteria transaksi mencurigakan atau nominal tertentu, sesuai yang diatur Undang-undang.
"Sejalan dengan hal tersebut, Bank Mandiri juga dalam menerapkan Program APU PPT-nya selain tunduk atas ketentuan tersebut di atas, juga berusaha agar selaras dengan international best practices sebagaimana rekomendasi FATF (Financial Action Task Force On Money Laundering)," terangnya, Selasa (22/9/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel