Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara angkat bicara terkait pemberitaan dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) mengenai transaksi mencurigakan yang mengalir ke perbankan di berbagai negara termasuk di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).
Beleid tersebut mengatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selanjutnya, berdasarkan UU APU PPT tersebut, juga ditetapkan bahwa Direksi, Komisaris, Pengurus atau Pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
"Dengan dukungan sistem yang handal, bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada Regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Umum Himbara, yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).
Himbara pun memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel