Bisnis.com, JAKARTA - Dokumen FinCEN Files menandai ada 496 transaksi yang mengalir ke atau dari bank di Indonesia sebagai transaksi yang berpotensi mencurigakan.
Dikutip dari laman ICIJ, ada 19 bank di Indonesia yang menjadi sarana lalu lintas transaksi yang diduga mencurigakan itu.
Ada bank swasta dan pemerintah. Misalnya, Panin Bank yang terekam ada 19 transaksi dengan pengiriman dana dari bank ini yang diidentifikasi FinCEN sebagai transaksi mencurigakan senilai US$5,43 juta.
Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk. Herwidayatmo menyampaikan Bank Panin sebagai lembaga jasa keuangan yang memiliki tugas melaksanakan proses pencegahan, identifikasi dan pelaporan dalam rangka mendukung penegakan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Pembiayaan Terorisme, senantiasa melaksakan fungsinya sejalan dengan arahan dari regulator baik OJK maupun PPATK.
Dia mengatakan saat ini Bank Panin belum memiliki langkah-langkah khusus terkait laporan tersebut. Perseroan bersikap menunggu arahan lebih lanjut dari regulator.
"Langkah-langkah khusus belum ada dari Bank Panin, karena ini baru berita online yang belum dikonfirmasi oleh regulator, maka Bank Panin bersikap menunggu arahan lebih lanjut dari regulator," ujarnya saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Dia melanjutkan, dalam menjalankan operasional perbankan, perseroan senantiasa menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), dimana sistem yang ada senantiasa diaudit dan diawasi oleh regulator.
Bank Panin juga senantiasa melaporkan laporan transaksi keuangan tunai (LTKT), laporan transaksi mencurigakan (LTKM) dan laporan transaksi dari dan ke luar negeri (LTKL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel