Sudah Dibatasi, Pihak Asing Masih Dominasi Pelayaran Nasional

Bisnis.com,22 Sep 2020, 15:47 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Ilustrasi pelayaran. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Industri pelayaran diklaim masih tetap dapat mengakomodasi peran asing dengan tetap menjalankan asas cabotage dan asing tak boleh memiliki perusahaan lebih dari 49 persen. Bahkan, asing sudah dominan walaupun ada pembatasan kepemilikan saham.

Pakar Maritim Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Raja Oloan Saut Gurning mengatakan pelaku asing saat ini sebenarnya masih diberikan ruang berpartisipasi dalam pasar jasa dan industri pelayaran serta maritim Indonesia.

"Walaupun, secara formal tidak dapat dominan, pada praktek proses bisnis yang faktual tetap asing masih dominan," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (22/9/2020).

Dominansi asing secara faktual ini terjadi di berbagai klaster trafik seperti kontainer, curah kering, curah cair dan break-bulk. Untuk kargo internasional (ekspor-impor) masih secara faktual didominasi pelaku bisnis internasional.

"Saya melihat, industri maritim nasional, walau menerapkan asas cabotage, tidak tertutup untuk potensi kolaborasi dengan pelaku asing karena esensi industri pelayaran dan maritim adalah ruang keterbukaan," katanya.

Dalam prakteknya, cukup banyak partner asing yang ada dan baik berbisnis di Indonesia. Ditambah lagi, dengan risiko-risiko aktual yang juga dirasakan pelaku dalam negeri.

Mekanisme PPKA, Joint Venture, investasi asing dalam bisnis pelayaran, pelabuhan, galangan kapal, operator logistik maritim, sangat terbuka bagi mitra asing.

"Dan memang secara logis, industri pelayaran nasional sangat membutuhkan kolaborasi internasional itu. Karena lengan komersial industri pelayaran dan maritim nasional masih dominan inward-looking, belum kuat ke outward-looking, sehingga peran partner asing sebenarnya masih terbuka ruang yang lebar," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini