Kelanjutan Pilkada 2020, Perludem: Indikatornya Harus Jelas dan Terbuka

Bisnis.com,23 Sep 2020, 15:14 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk mempertimbangkan ulang keputusan melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020.

Perludem mendesak seluruh stakeholder penyelenggara pemilu untuk menunda tahapan pelaksanaan pilkada, mengingat penyebaran Covid-19 semakin meluas dan kian mengancam nyawa.

Peneliti Perludem Maharddhika mengatakan keputusan keberlanjutan Pilkada 2020 perlu koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terutama Satgas Penanganan Covid-19, terutama terkait risiko penularan dan penanganan Covid-19.

“Harus ada indikator yang jelas terukur dan berbasis data untuk menentukan apakah pilkada lanjut atau tidak. Ini harus terbuka bagi publik sehingga rasionalitas pengambilan keputusan bisa kita lihat dan uji bersama,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).

Sambil menunda, penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan DPR dapat membenahi dan menyiapkan konstruksi hukum bagaimana melaksanakan pilkada di tengah bencana non alam.

Kebijakan itu tidak hanya terbatas pada Covid-19, akan tetapi kemungkinan bencana non alam lain. Konstruksi hukum itu menurutnya diperlukan untuk menjamin dan memastikan keselamatan nyawa setiap warga negara.

Kata dia, konsekuensi, penyesuaian, dan tantangan Pilkada di tengah pandemi harus betul-betul dipikirkan. Salah satu tahapan krusial adalah masa kampanye yang akan berlangsung mulai 26 September - 5 Desember 2020.

Kampanye bersifat offline juga diperkirakan beralih ke platform online. Metode ini akan menjadi model kampanye baru menggantikan kampanye yang mengundang kerumunan massa.

Sebelumnya, Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu sepakat bahwa Pilkada 2020 tetap akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Putusan ini diambil setelah mencermati seluruh tahapan masih berjalan sesuai jadwal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini