DPD: Pilkada 2020 Pecah Konsentrasi Pemda Tangani Covid-19

Bisnis.com,23 Sep 2020, 16:25 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai penyelenggaraan Pilkada 2020 akan memecah konsentrasi pemerintah daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni mengatakan selain memecah konsentrasi pemerintah daerah dalam menangani pagebluk, beban anggaran daerah pun meningkat sehingga tidak maksimal untuk penanganan Covid-19.

"Sampai detik ini pun, teman-teman [DPD] di hampir seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada mendukung penundaan Pilkada sampai situasi aman dan nyaman sesuai perundang-undangan yang ada," kata Eni dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertema Pilkada Dalam Pandemi: Ditunda Atau Lanjut?, Rabu (23/9/2020).

Lebih lanjut Eni menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 dinilai DPD bertentangaan dengan tiga teori yang tertuang dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu.

Pertama, tidak ada Pilkada jika ada bencana. Kedua, tidak digelar Pilkada yang merupakan pesta demokrasi, ketika orang tidak dalam keadaan aman dan tenang. Ketiga, adanya mekanisme pengangkatan jabatan sementara.

"Kalau toh Pilkada tidak dilakukan 9 Desember [2020] masih ada mekanisme pengangkatan pejabat sementara sehingga tidak akan menimbulkan kekosongan kekuasaan," papar Eni.

Walhasil, Eni menegaskan bahwa hingga saat ini pernyataan sikap DPD RI masih konsisten atau sama seperti sebelumnya yakni meminta pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini