Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Dua Pejabat Ditjen Imigrasi

Bisnis.com,23 Sep 2020, 19:04 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang pejabat pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan dua orang pejabat itu adalah Danang Sukmawan selaku Kepala Seksi Pengelolaan dan Pelaporan pada Sub Direktorat Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham. 

 Selain itu, pejabat lain adalah Usin selaku Kepala Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM.

 "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JST ya, dalam kasus tindak pidana korupsi yaitu pemufakatan jahat memberikan gratifikasi," tutur Hari, Rabu (23/9/2020).

Dia menjelaskan, penyidik tengah mendalami ihwal perjalanan terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri untuk menemui tersangka Djoko Tjandra.

Pertemuan tersebut, kata Hari, diduga adalah untuk memberikan gratifikasi dari Joko Tjandra ke Pinangki.

 "Jadi bagaimana teknisnya soal itu, itulah yang sedang didalami penyidik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini