Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi membubarkan PT Asuransi Himalaya Pelindung dan membentuk tim likuidasi perseroan.
Hal tersebut disampaikan oleh OJK dalam Pengumuman Pembubaran Badan Hukum dan Pembentukan Tim Likuidasi Asuransi Himalaya, yang dipublikasikan di situs resmi otoritas pada Rabu (23/9/2020). Adapun, pembubaran itu tercantum dalam akta resmi bertanggal 18 September 2020.
Akta Penegasan Penetapan Pembubaran Badan Hukum dan Pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Himalaya Pelindung (Dalam Likuidasi) oleh OJK Nomor 16 dibuat di hadapan Notaris Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja.
Adapun, pembubaran Asuransi Himalaya berlaku efektif sejak Selasa (8/9/2020) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-38/D.05/2020. Otoritas pun menunjuk Djoko Trenggono dan Sujarwo sebagai tim likuidasi perseroan yang berkedudukan di Jakarta Timur itu.
"Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada Asuransi Himalaya (Dalam Likuidasi) dapat menghubungi secara tertulis Tim Likuidasi Asuransi Himalaya, dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman ini," tertulis dalam pengumuman resmi OJK yang dikutip Bisnis pada Rabu (23/9/2020).
Pihak yang memiliki tagihan kepada Asuransi Himalaya dapat membawa dokumen-dokumen yang sah dan lengkap ke alamat korespondensi Himalaya Insurance Building, Lantai 3B, MTH Square, Jalan M.T. Haryono Kav.10, Jakarta Timur. Selain itu, penyelesaian tagihan dapat dilakukan melalui sambungan telepon di nomor (021) 29067191 atau email ke tlhimalayadl@gmail.com.
Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha Asuransi Himalaya pada 15 Maret 2019 setelah perseroan tidak mampu memenuhi ketentuan. Sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) perusahaan asuransi umum itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No. 41/KDK.05/2019 tanggal 30 April 2019.
Sanksi itu diberikan lantaran adanya sejumlah pelanggaran. Salah satunya karena jumlah komisaris independen yang tidak memenuhi ketentuan atau melanggar Pasal 19, ayat satu dan dua, Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
Perusahaan asuransi yang dulunya dikenal dengan nama PT Asuransi Nirbaya Sraya ini juga melanggar POJK 73 itu, khususnya terkait jumlah anggota dewan komisaris, rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi dan jumlah ekuitas minimum.
Asuransi Himalaya Pelindung tercatat juga melanggar POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, khususnya Pasal 40, Ayat satu, yakni terkait nilai utang klaim dengan umur lebih dari 30 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel