Perpres Kelembagaan Digodok, Inikah Sinyal Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu?

Bisnis.com,23 Sep 2020, 11:40 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana untuk menjadikan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menjadi lembaga independen terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus berkembang.

Selain telah tertuang dalam amandemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP, pemerintah diketahui akan menyusun rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang tata cara kinerja begitu UU KUP disahkan.

Disebutkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2020 - 2024, rancangan perpres tersebut akan mengatur tata kerja lembaga pajak serta koordinasi dengan menteri keuangan.

Pembahasan rancangan perpres itu sendiri merupakan mandat dari UU KUP (jika berhasil direvisi) untuk memberikan landasan hukum mengenai organisasi dan tata kerja kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi.

"Agar pemungutan pajak lebih efektif dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," tulis beleid yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagaimana dikutip Bisnis, Rabu (23/9/2020).

Dalam catatan Bisnis, draf RUU KUP mengamanatkan pembentukan lembaga penerimaan pajak yang lebih independen. Secara keorganisasian bentuk Ditjen Pajak yang baru akan dikepalai oleh kepala lembaga dan terpisah dari Kementerian Keuangan.

Namun demikian, pembentukan lembaga atau lebih dikenal sebagai Badan Penerimaan Negara (BPN) ini mengalami tarik ulur di Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah berulangkali menegaskan bahwa otoritas fiskal dan otoritas pajak tak bisa dipisahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini