Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan insentif fiskal bagi industri media cetak yang turut tertekan oleh pandemi Covid-19 dengan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) kertas koran dan kertas majalah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.03/2020 tentang Pajak Pertambahan atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020.
Sekilas, kebijakan tersebut memang memberikan angin segar pada industri media dengan platform kertas yang memiliki ruang gerak cukup terbatas di tengah impitan media digital. Belum lagi, tekanan yang harus dihadapi oleh industri media cetak karena terbatasnya aktivitas akibat pandemi Covid-19.