Wagub DKI Jakarta Klaim Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Terus Naik

Bisnis.com,23 Sep 2020, 15:22 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim tingkat kesembuhan pasien terinfeksi Covid-19 di daerah DKI Jakarta terus mengalami peningkatan seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua selama sepekan terakhir.

“Angka kesembuhan terus meningkat sampai 78,2 persen dan angka kematian menurun sampai 2,5 persen, memang ada peningkatan penyebaran [kasus Covid-19],” kata Ariza seusai menyampaikan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (23/9/2020).

Kendati demikian, dia mengatakan, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 itu berasal dari meningkatnya kapasitas testing yang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Karena tingginya testing sudah mencapai 8 ribu sampai 10 ribu testing yang kita lakukan, sudah enam kali lipat lebih tinggi dari standar yang diminta WHO,” kata dia.

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman memperkirakan Provinsi DKI Jakarta melampui gelombang pertama Pandemi Covid-19 pada sebelum akhir tahun 2020.

Dicky berpendapat prediksi itu berdasar pada cakupan testing DKI Jakarta yang cenderung stabil dalam batas yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Untuk DKI Jakarta dan sekitarnya bisa diperkirakan sebelum akhir tahun ini gelombang pertama bisa selesai. Bahwa DKI Jakarta bisa mengalami gelombang berikutnya tentunya tetap ada,” ujar Dicky melalui pesan suara dari Australia, Selasa (22/9/2020).

Stabilitas kapasitas testing, menurut Dicky, memiliki modal yang pasti secara keilmuan untuk melandaikan kurva pandemi di DKI Jakarta.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal memiiki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19. Pasalnya, dengan Perda itu Pemprovi DKI Jakarta memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan protokol kesehatan terkait upaya penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini