5 Berita Populer Finansial, 24 Multifinance Digugat Class Action, Majelis Hakim Putuskan Tidak Sah dan Himbara Angkat Bicara Soal Transaksi Mencurigakan di 19 Perbankan

Bisnis.com,23 Sep 2020, 15:55 WIB
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Ilustrasi

1. 24 Multifinance Digugat Class Action, Majelis Hakim Putuskan Tidak Sah

Sebanyak 24 pihak perusahaan pembiayaan (multifinance) memenangkan perkara setelah digugat class action oleh beberapa perwakilan debitur.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan gugatan dengan nomor perkara 256/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst ini tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action, sehingga menolak gugatan dan memerintahkan pemeriksaan perkara dihentikan.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Masuk List Transaksi Janggal versi FinCEN Files, Bank Panin Buka Suara

Dokumen FinCEN Files menandai ada 496 transaksi yang mengalir ke atau dari bank di Indonesia sebagai transaksi yang berpotensi mencurigakan.

Dikutip dari laman ICIJ, ada 19 bank di Indonesia yang menjadi sarana lalu lintas transaksi yang diduga mencurigakan itu.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Perbankan Nasional Ramai-Ramai Respons Laporan FinCEN

Sejumlah pelaku perbankan nasional ramai-ramai memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai isu keterkaitannya terhadap laporan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN Files).

Adapun, FinCEN Files mengungkapkan transaksi janggal sejumlah bank global besar yang diduga meloloskan praktik pencucian uang. Dokumen FinCEN Files didapatkan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (The International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ) bersama dengan BuzzFeed News dan 108 mitra media lainnya di 88 negara.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Ramai Transaksi Mencurigakan di 19 Perbankan, Himbara Angkat Bicara

Himpunan Bank Milik Negara angkat bicara terkait pemberitaan dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) mengenai transaksi mencurigakan yang mengalir ke perbankan di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menilai pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Restrukturisasi Tembus Rp863,62 Triliun, Kepastian Perpanjangan Diumumkan Besok

Otoritas Jasa Keuangan mencatat realisasi restrukturisasi kredit hingga 24 Agustus 2020 telah mencapai Rp863,62 triliun ke 7,19 juta debitur. Perpanjangan restrukturiasi bakal ditentukan besok.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo memerinci restrukturisasi dilakukan pada 5,76 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp355,17 triliun dan 1,43 juta debitur non-UMKM dengan outstanding Rp508,45 triliun. Realisasi ini berasal dari 100 bank yang menerapkan restrukturisasi.

Baca berita selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini