Bantah Sentralisasi di Omnibus Law, Pemerintah Hanya Garap Izin Usaha Berisiko

Bisnis.com,23 Sep 2020, 08:51 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Masyarakat mengantre untuk mengurus perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang. Bisnis-dinda wulandari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membantah Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat membuat sentralisasi izin usaha.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekononian Lestari Indah menegaskan daerah tetap memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin.

Pemerintah pusat hanya melakukan kesamaan konsep norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko.

“Daerah tidak mendesain sendiri-sendiri. Tapi semua NSPK sudah terstandar dan berlaku nasional,” katanya melalui diskusi virtual, Selasa (22/9/2020).

Lestari menjelaskan bahwa NSPK akan dinaikkan levelnya. Jika dulu dalam bentuk peraturan menteri, nanti setelah Omnibus Law disahkan bakal menjadi peraturan pemerintah (PP). Dengan begitu, cara berpikir dan implementasinya sama.

Substansi dari PP tersebut, pemerintah pusat hanya masuk ke penetapan izin berusaha berbasis risiko tinggi. Pemerintah pusat sadar dengan sumber daya manusia yang terbatas.

Dengan begitu, risiko yang menengah dan rendah bisa dipermudah. Itu bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. “Kalau tinggi seperti lingkungan dan sumber daya alam. Itu jelas harus memiliki izin. Kami ingin fokus sumber daya pemerintah ke arah sana.

Apabila risiko rendah, nomor induk berusaha bisa langsung terbit. Untuk risiko menengah, pelaku usaha tinggal melakukan standar dalam berusaha. Kualitas produk barang atau jasa pelaku usaha harus sesuai dengan yang sudah diterapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini