Wah! Dana PEN Kesehatan Dipakai untuk Pilkada 2020

Bisnis.com,23 Sep 2020, 16:55 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Raden Pardede/Antara/Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Serapan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pos kesehatan baru terserap 21,1 persen atau sebesar Rp18,45 triliun dari pagu anggaran. Pemerintah menganggarkan Rp84,02 triliun.

Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Raden Pardede mengakui penyebab belum maksimalnya serapan karena Kementerian Kesehatan mengucurkan dana setiap tiga bulan sekali.

“Berdasarkan data-data tersebut, Kementerian Kesehataan akan mengucurkan anggaran kesehatan lebih cepat lagi di bulan Oktober dan Desember dalam jumlah besar,” katanya dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).

Raden menjelaskan bahwa anggaran kesehatan tersebut akan digunakan juga untuk menjalankan protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Wilayah yang masuk zona merah akan menjadi prioritas utama.

“Perhatian ke-8 daerah ini dilakukan sekarang yaitu testing, tracing, dan pengadaan daripada tempat perawatan. Ada beberapa daerah yang mengalami tekanan yang sangat besar dengan tingkat infeksi tinggi,” jelasnya.

Akan tetapi Raden belum merinci berapa anggaran yang akan dikucurkan untuk kesehatan dari sisi Pilkada.

Total anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2020 meningkat seiring dengan adanya pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran Pilkada yang semula dialokasikan Rp15,23 triliun dan didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) naik menjadi Rp20,46 triliun akibat adanya kebutuhan protokol kesehatan.

Dari total tersebut, sebanyak Rp15,23 triliun itu dianggarkan dengan APBD, untuk KPU, dalam hal ini Bawaslu dan pengamanan

“Sudah direalisasi, ini posisi sampai awal September, adalah Rp14,2 triliun atau 93,2 persen dan sedang dalam tahap pencairan lagi lainnya Rp1,025 triliun dari APBN,” ujar Sri Mulyani menjawab pertanyaan tentang Pilkada serentak dalam konferensi APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini